BankMenurut UUD no.10 tahun 1998 disebutkan adalah bank
adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana kepada masyarakat untuk meningkatkan - - Jenis-jenis bank
Menurut UUD 1998 pada dasarnya bank dibagi dalam 3 bentuk:
1. Bank SentralAdalah bank yang bertugas untuk
mengaturdan mengendalikan stabilitas moneter, menerbitkan & mengedarkan uang
serta mengawasi sistem perbankan di Indonesia.Contoh : Bank Indonesia2 2. Bank Umum
a dari masyarakat
dalam bentuk simpanan tabungan deposita giro. Dan disalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.Ada beberapa jenis bank umum:- Ditinjau dari segi kepemilikannya :
dimiliki asingContoh: City Bank, BOA, BOTd.) Bank campuran
Dari segi operasionalnya
Bank Syariah & konvensional
a.) Bank syariah : berprinsip sistem bagi hasil
Dari segi transaksinya
b.) Bank non devisa
c.) Bank Perkreditan Rakyat’
PEMBAGIAN SISTEM ORGANISASI BANK
Pada dasarnya bank dibagi 2 divisi :
Divisi Front Office :a.) Teller
0 komentar:
Posting Komentar